Selasa, 18 Januari 2011

SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) INSTALASI TENAGA LISTRIK



Berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO)”

Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan  terserbut dijelaskan juga ketentuan sanksi bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO), sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".


Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Ketenagalistrikan?

Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan (Definisi SLO: Permen ESDM No. 38 tahun 2018).



Apa Tujuan dari SLO Instalasi Kenagalistrikan ?
Tujuannya adalah untuk menciptakan suatu instalasi ketenagalistrikan yang standar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan, sehingga tercipta suatu instalasi yang aman, andal dan Ramah terhadap lingkungan.


Instalasi Ketenagalistrikan Bagian Mana Yang Wajib di-SLO?
Instalasi Ketenagalistrikan yang wajib di-SLO adalah sbb:
  1. Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik, seperti: Genset (PLTD ukuran Kecil), PLTD, PLTU, PLTA, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTS, PLTMH, PLTM, PLTMG, dan Pembangkit Lainnya baik untuk penggunaan sendiri, maupun digunakan untuk kepentingan umum.
  2. Instalasi Transmisi Tenaga Listrik, Seperti: SUTET, SUTT, Gardu Induk, Switchyard, dan lainnya baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan umum.
  3. Instalasi Distribusi Tenaga Listrik, Seperti: SUTM, SKTM, Gardu Beton (Pasang Dalam), Gardu Portal (Pasang Luar), SKTR, SUTR, dan lainnya baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan umum.  
  4. Instalasi Pemanfataaan Tenaga Listrik, Seperti: Pemanfaatan TT, Pemanfaatan TM, dan Pemanfaatan TR yang merupakan sarana penyaluran energi listrik dari produsen (penyedia energi listrik) ke Konsumen.  
Bagaimana Cara Memperoleh SLO ketenagalistrikan?
Cara memperoleh SLO Ketenagalistrikan sbb:
  1. Pemeilik Instalasi Mengajukan Permohonan SLO ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi
  2. Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi melakukan Uji Laik Operasi sesuai mata uji yang tertera dalam lampiran VIII PERMEN ESDM No.38 Tahun 2018.
  3. Jika Instalasi dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil uji laik operasi,  maka Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi akan mengajukan nomor register SLO ke Pemerintah sesuai kewenangannya (DJK atau ESDM Provinsi)
  4. Jika Instalasi dinyatakan tidak laik operasi berdasarkan hasil uji laik operasi,  maka tidak diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  5. Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi intaslasi yang dinyatakan laik operasi  setelah nomor registrasi SLO diterbitkan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya (DJK atau ESDM Provinsi).

Berapa Lama Masa Berlaku SLO ketenagalistrikan?
Masa berlaku Sertifikat Laik Operasi (SLO) Ketenagalistrikan sbb:
  1. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik : 5 Tahun  
  2. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Transmisi Tenaga Listrik : 10 Tahun 
  3. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Distribusi Tenaga Listrik : 10 Tahun 
  4. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik : 10 Tahun  
Masa berlaku SLO tersebut diatas akan habis sebelum masa berlakuknya habis  jika instalasi mengalimi perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi

Terima Kasih
Salam  

ARDISON, ST

 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------



====================================

UNTUK JASA SLO KETENAGALISTRIKAN :

Hubungi : ARDISON
Phone: 0813 7132 8616
WA : 0813 7132 8616

===================================




-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PENTING.....!
  1. Setiap Pemilik Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik (Penyedia Tenaga Listrik) untuk kepentingan sendiri WAJIB memiliki Izin Operasi (IO)
  2. Setiap Pemilik Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik (Penyedia Tenaga Listrik) untuk kepentingan umum (diperjualbelikan) WAJIB memiliki Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL)
  3. Setiap Instalatir Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik WAJIB memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha yang sudah teregister di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK)
  4. Setiap Orang yang bekerja dibidang ketenagalistrikan WAJIB memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang masing masing, Sertifikat Kompetensi yang dimaksud diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang terakreditasi oleh kementerian ESDM

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------






Mata Uji Laik Operasi Instalasi Ketenagalistrikan

Mata Uji Laik Operasi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik.
Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.38  Tahun 2018, Lampiran VIII, secara garis besar meliputi:
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Unit
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
7. Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif

Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.


Mata Uji Laik Operasi Instalasi Transmisi Tenaga Listrik.
Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Transmisi Tenaga Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.38  Tahun 2018, Lampiran VIII, secara garis besar meliputi:
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Sistem
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan

Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.


Mata Uji Laik Operasi Instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Distribusi Tenaga Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.38  Tahun 2018, Lampiran VIII, secara garis besar meliputi:
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Sistem

Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.


Mata Uji Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah.
Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.38  Tahun 2018, Lampiran VIII, secara garis besar meliputi:
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuan Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Sistem

Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------