Berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO)”
Bahkan
didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan terserbut dijelaskan juga
ketentuan sanksi bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO), sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap
orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT
LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Apa itu
Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Ketenagalistrikan?
Sertifikat
Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah
berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan
siap dioperasikan (Definisi SLO: Permen ESDM No. 38 tahun 2018).
Apa Tujuan dari SLO
Instalasi Kenagalistrikan ?
Tujuannya adalah untuk menciptakan suatu instalasi ketenagalistrikan yang standar dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan, sehingga
tercipta suatu instalasi yang aman, andal dan Ramah terhadap lingkungan.Instalasi Ketenagalistrikan Bagian Mana Yang Wajib di-SLO?
Instalasi Ketenagalistrikan yang wajib di-SLO adalah sbb:
- Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik, seperti: Genset (PLTD ukuran Kecil), PLTD, PLTU, PLTA, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTS, PLTMH, PLTM, PLTMG, dan Pembangkit Lainnya baik untuk penggunaan sendiri, maupun digunakan untuk kepentingan umum.
- Instalasi Transmisi Tenaga Listrik, Seperti: SUTET, SUTT, Gardu Induk, Switchyard, dan lainnya baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan umum.
- Instalasi Distribusi Tenaga Listrik, Seperti: SUTM, SKTM, Gardu Beton (Pasang Dalam), Gardu Portal (Pasang Luar), SKTR, SUTR, dan lainnya baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan umum.
- Instalasi Pemanfataaan Tenaga Listrik, Seperti: Pemanfaatan TT, Pemanfaatan TM, dan Pemanfaatan TR yang merupakan sarana penyaluran energi listrik dari produsen (penyedia energi listrik) ke Konsumen.
Bagaimana Cara Memperoleh SLO ketenagalistrikan?
Cara memperoleh SLO Ketenagalistrikan sbb:
Berapa Lama Masa Berlaku SLO ketenagalistrikan?
Masa berlaku Sertifikat Laik Operasi (SLO) Ketenagalistrikan sbb:
Cara memperoleh SLO Ketenagalistrikan sbb:
- Pemeilik Instalasi Mengajukan Permohonan SLO ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi
- Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi melakukan Uji Laik Operasi sesuai mata uji yang tertera dalam lampiran VIII PERMEN ESDM No.38 Tahun 2018.
- Jika Instalasi dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil uji laik operasi, maka Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi akan mengajukan nomor register SLO ke Pemerintah sesuai kewenangannya (DJK atau ESDM Provinsi)
- Jika Instalasi dinyatakan tidak laik operasi berdasarkan hasil uji laik operasi, maka tidak diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
- Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi intaslasi yang dinyatakan laik operasi setelah nomor registrasi SLO diterbitkan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya (DJK atau ESDM Provinsi).
Berapa Lama Masa Berlaku SLO ketenagalistrikan?
Masa berlaku Sertifikat Laik Operasi (SLO) Ketenagalistrikan sbb:
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik : 5 Tahun
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Transmisi Tenaga Listrik : 10 Tahun
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Distribusi Tenaga Listrik : 10 Tahun
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik : 10 Tahun
Terima Kasih
Salam
ARDISON, ST
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
====================================
UNTUK JASA SLO KETENAGALISTRIKAN :
Hubungi : ARDISON
Phone: 0813 7132 8616
WA : 0813 7132 8616
===================================
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENTING.....!
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Unit
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
7. Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Sistem
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Sistem
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuan Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Sistem
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
====================================
UNTUK JASA SLO KETENAGALISTRIKAN :
Hubungi : ARDISON
Phone: 0813 7132 8616
WA : 0813 7132 8616
===================================
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENTING.....!
- Setiap Pemilik Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik (Penyedia Tenaga Listrik) untuk kepentingan sendiri WAJIB memiliki Izin Operasi (IO)
- Setiap Pemilik Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik (Penyedia Tenaga Listrik) untuk kepentingan umum (diperjualbelikan) WAJIB memiliki Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL)
- Setiap Instalatir Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik WAJIB memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha yang sudah teregister di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK)
- Setiap Orang yang bekerja dibidang ketenagalistrikan WAJIB memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang masing masing, Sertifikat Kompetensi yang dimaksud diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang terakreditasi oleh kementerian ESDM
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mata Uji Laik Operasi Instalasi Ketenagalistrikan
Mata Uji Laik Operasi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik.
Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.38 Tahun 2018, Lampiran VIII, secara garis besar meliputi: 1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Unit
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
7. Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.
Mata Uji Laik Operasi Instalasi Transmisi Tenaga Listrik.
Mata
Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Transmisi Tenaga
Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.38 Tahun 2018,
Lampiran VIII, secara garis besar meliputi: 1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Sistem
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.
Mata Uji Laik Operasi Instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
Mata
Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Distribusi Tenaga
Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.38 Tahun 2018,
Lampiran VIII, secara garis besar meliputi: 1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Sistem
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.
Mata Uji Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah.
Mata
Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.38 Tahun 2018,
Lampiran VIII, secara garis besar meliputi: 1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuan Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Sistem
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------