Selasa, 18 Januari 2011

SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) INSTALASI TENAGA LISTRIK



Berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO)”

Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan  terserbut dijelaskan juga ketentuan sanksi bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO), sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".


Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Ketenagalistrikan?

Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan (Definisi SLO: Permen ESDM No. 38 tahun 2018).



Apa Tujuan dari SLO Instalasi Kenagalistrikan ?
Tujuannya adalah untuk menciptakan suatu instalasi ketenagalistrikan yang standar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan, sehingga tercipta suatu instalasi yang aman, andal dan Ramah terhadap lingkungan.


Instalasi Ketenagalistrikan Bagian Mana Yang Wajib di-SLO?
Instalasi Ketenagalistrikan yang wajib di-SLO adalah sbb:
  1. Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik, seperti: Genset (PLTD ukuran Kecil), PLTD, PLTU, PLTA, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTS, PLTMH, PLTM, PLTMG, dan Pembangkit Lainnya baik untuk penggunaan sendiri, maupun digunakan untuk kepentingan umum.
  2. Instalasi Transmisi Tenaga Listrik, Seperti: SUTET, SUTT, Gardu Induk, Switchyard, dan lainnya baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan umum.
  3. Instalasi Distribusi Tenaga Listrik, Seperti: SUTM, SKTM, Gardu Beton (Pasang Dalam), Gardu Portal (Pasang Luar), SKTR, SUTR, dan lainnya baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan umum.  
  4. Instalasi Pemanfataaan Tenaga Listrik, Seperti: Pemanfaatan TT, Pemanfaatan TM, dan Pemanfaatan TR yang merupakan sarana penyaluran energi listrik dari produsen (penyedia energi listrik) ke Konsumen.  
Bagaimana Cara Memperoleh SLO ketenagalistrikan?
Cara memperoleh SLO Ketenagalistrikan sbb:
  1. Pemeilik Instalasi Mengajukan Permohonan SLO ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi
  2. Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi melakukan Uji Laik Operasi sesuai mata uji yang tertera dalam lampiran VIII PERMEN ESDM No.38 Tahun 2018.
  3. Jika Instalasi dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil uji laik operasi,  maka Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi akan mengajukan nomor register SLO ke Pemerintah sesuai kewenangannya (DJK atau ESDM Provinsi)
  4. Jika Instalasi dinyatakan tidak laik operasi berdasarkan hasil uji laik operasi,  maka tidak diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  5. Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi intaslasi yang dinyatakan laik operasi  setelah nomor registrasi SLO diterbitkan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya (DJK atau ESDM Provinsi).

Berapa Lama Masa Berlaku SLO ketenagalistrikan?
Masa berlaku Sertifikat Laik Operasi (SLO) Ketenagalistrikan sbb:
  1. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik : 5 Tahun  
  2. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Transmisi Tenaga Listrik : 10 Tahun 
  3. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Distribusi Tenaga Listrik : 10 Tahun 
  4. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik : 10 Tahun  
Masa berlaku SLO tersebut diatas akan habis sebelum masa berlakuknya habis  jika instalasi mengalimi perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi

Terima Kasih
Salam  

ARDISON, ST

 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------



====================================

UNTUK JASA SLO KETENAGALISTRIKAN :

Hubungi : ARDISON
Phone: 0813 7132 8616
WA : 0813 7132 8616

===================================




-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PENTING.....!
  1. Setiap Pemilik Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik (Penyedia Tenaga Listrik) untuk kepentingan sendiri WAJIB memiliki Izin Operasi (IO)
  2. Setiap Pemilik Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik (Penyedia Tenaga Listrik) untuk kepentingan umum (diperjualbelikan) WAJIB memiliki Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL)
  3. Setiap Instalatir Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik WAJIB memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha yang sudah teregister di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK)
  4. Setiap Orang yang bekerja dibidang ketenagalistrikan WAJIB memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang masing masing, Sertifikat Kompetensi yang dimaksud diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang terakreditasi oleh kementerian ESDM

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------






Mata Uji Laik Operasi Instalasi Ketenagalistrikan

Mata Uji Laik Operasi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik.
Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.38  Tahun 2018, Lampiran VIII, secara garis besar meliputi:
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Unit
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
7. Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif

Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.


Mata Uji Laik Operasi Instalasi Transmisi Tenaga Listrik.
Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Transmisi Tenaga Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.38  Tahun 2018, Lampiran VIII, secara garis besar meliputi:
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Sistem
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan

Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.


Mata Uji Laik Operasi Instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Distribusi Tenaga Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.38  Tahun 2018, Lampiran VIII, secara garis besar meliputi:
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Sistem

Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.


Mata Uji Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah.
Mata Uji (Test Items) Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.38  Tahun 2018, Lampiran VIII, secara garis besar meliputi:
1. Pemeriksaan Dokumen
2. Pemeriksaan Kesesuan Desain
3. Pemeriksaan Visual
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
5. Pengujian Sistem

Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018, Lampiran VIII yang bisa didownload pada bagian bawah blog ini.


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

80 komentar:

  1. “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

    PERTANYAANNYA :
    1. Adakah satu orangpun yang melanggar tidak menggunakan SLO (Sertifikat Laik Operasi) sudah mendapatkan sanksi sebagaimana UU di atas ????? Kalau ada.., Siapakah Orangnya ? bagaimana proses peradilannya ?? dan siapa aparat petugas yang menyanksinya ??? dan apakah mampu rakyat yang mayoritas orang menengah membayar sanksi tersebut ??? adakah hal ini akan terjawab ???
    jangan-jangan undang-undang tersebut hanya untuk menakut-nakuti rakyat saja. undang2 tersebut sudah tidak sesuai dengan azas pancasila yang keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia..., penjahat koruptor cuma 2 bulan penjara, paling lama juga satu tahun... adakah keadilan buat rakyat indonesia ???? hanya tidak ada SLO rakyat dihukum 5 (lima) tahun penjara dan denda 500JUTA ???? WOWWW!!!! UNDANG" MACAM MANA INI ??? UU GATOT (GAGAL TOTAL)
    JUGA CACAD AHHH!!!

    Matur Nuhun...
    karena saya baru tau UU tersebut..

    Harian Suara Rakyat Jawa Timur

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas Jeon Pahami dl apa itu SLO dan apa tujuan dari proses Registrasi SLO baru anda boleh berkomentar....KLW anda tidak paham dengan apa itu SLO jangan berkomentar bahwa UUD itu tidak Sesuai dengan Asas Pancasila...klw UUD tidak berasaskan pancasila mungkin anda tidak berkomentar didalam ini.....klw berkomentar tolong dipahami dl apa pokok persoalannya dan cari sumber yang dapat dipahami terkait pokok persoalan....terima kasih....mari kita saling menjaga dan jangan saling menyalahkan......

      Hapus
    2. klw anda baru tahu UUD dimakdus jangan berkomentar bahwa UUD tidak sesuai dengan asas pancasila...

      sekedar saran untuk semua pahami terlebih dahulu pokok persoalan sebelum berkomentar....terima kasih

      Hapus
  2. Yth bpk Ardison, terima kasih atas infonya, sehingga Saya dpt belajar serta mendapatkan info. Mudah2an melalui blog ini, Kita bersama-sama dpt memajukan bangsa&negara utk generasi mendatang agar Kita tdk meninggalkan generasi yg lemah.
    Melalui blog ini, Saya ada sedikit tanggapan utk Yth bpk Jonatan, memang sdh semestinya setiap UU atau aturan apapun hrs mempertimbangkan bbrapa faktor, termasuk sanksi. Tetapi sblm masyarakat terkena sanksi, tugas Pemerintah dan Pemda harus melakukan sosialisasi agar masyarakat jg paham lebih detail mengenai aturan yg ada. Sehingga dpt dikatakan bahwa Pemerintah sbg regulator ttap menjalankan tugas dan fungsinya.
    Mengenai pertanyaan Bpk, Bpk dapat menghubungi instansi terkait yg berwenang, diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dlm hal ini Dirjen Ketenagalistrikan atau Dinas Pertambangan dan Energi di setiap Provinsi/Kabupaten/Kota. Mengenai masalah pidana, mungkin dapat menghubungi instansi terkait pembuat Undang-Undang(UU)tsb. Untuk UU perlu turunan sbg aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah(PP),Peraturan Menteri(Permen), Keputusan Menteri(Kepmen) dan sebagainya. Sampai saat ini, turunan UU 30/2009 ttg Ketenagalistrikan berupa PP sdh ada, yaitu PP 14/2012 ttg Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, sedangkan Permen ESDM 0045/2005 dimksud bpk Ardison, merupakan acuan dlm menguji kelaikan operasi setiap Instalasi Tenaga Listrik di Indonesia. Menurut Saya, bpk Ardison sudah benar dlm menyampaikan aturan dan ini justru merupakan peluang usaha di bidang jasa pengujian.
    Menurut Saya jika aturan tersebut di jalankan, sektor ketenagalistrikan akan menuju keadaan yg baik, dimana kelaikan di tujukan utk keamanan, keandalan dan keramahan lingkungan. Dan utk menuju kondisi tersebut, bidang usaha jasa pengujian yg terakreditasi yg akan melakukan.
    Dapat dibayangkn jika tidak aturan, semakin byk rumah yg terbakar, korban jasmani maupun rohani, krn selama ini jika ada rumah atau gedung terbakar seperti byk di beritakan di media, dikatakan 'AKIBAT KORSLET..HUBUNG PENDEK..HUBUNG SINGKAT Dll' tetapi yg menanggung kerugian tetap masyarakat..
    Diharapkan dgn adanya Uji Laik Operasi(ULO) ini, Sertifikat Laik Operasi pemilik instalasi dapat di pertanyakan kpd Badan Usaha atau lembaga inspeksi nirlaba, jika suatu saat terjadi kebakaran...
    Untuk pelaksanaan ULO yg telah di lakukan dpt menghubungi Jasa Sertifikasi PT. PLN(Persero) sbg Badan Usaha yg telah terakreditasi, dinas ESDM Prov. Bengkulu, Kalimantan dan sebagainya.
    Demikian urun rembuk Saya, mdh2n ada rekan lain yg lebih mengetahui dpt membantu demi kemajuan bangsa dan negara

    BalasHapus
  3. Bapak Andirson, terima kasih atas knowledge sharingnya.. Saya sangat-sangat berterima kasih karena bisa mendapatkan pengetahuan kelistrikan beserta sub-sub'nya.

    Tidak banyak praktisi yang mau berbagi pengetahuan secara cuma2.

    God bless you, pak..

    BalasHapus
  4. Mau tanya Paak mohon pencerahannya,

    Begini, seandainya instalasi sudah disertifikasi, suadh ada SLO dan sudah dioperasikan, kemudian suatu hari kita ganti salah satu peralatan di instalasi tersebut memisal circuit breaker / peralatan pemutus.

    apakah dalam kasus seperti ini perlu ada perbaikan SLO, atau ikut SLO yg lama?

    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika tidak ada perubahan terhadap peralatan utama SLO masih berlaku

      Hapus
  5. Menurut saya tidak perlu ada perbaikan slo selama tidak ada perubahan makro terhadap genset.karena di slo tidak tercantum spesifikasi circuit breaker hanya tercantum spesifikasi engine, generator dan daya mampu genset dari pembebanan hasil pengujian. Demikian mudah2an bisa membantu

    BalasHapus
  6. nice
    www.titianmc.co.id
    infoahlik3.wordpress.com

    BalasHapus
  7. gan gmn klo mw bikin badan penerbitan slo

    BalasHapus
  8. apakah sertifikat laik operasional instalasi listrik sama dengan pengesahan pemakaian yg disahkan oleh disnaker

    BalasHapus
  9. abhie vione, untuk bikin badan penerbitan slo bisa di lihat di Peraturan pemerintah (PP) no 62 tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga listrik,
    tahnks

    BalasHapus
  10. Pak sonie andreansyah, SLO beda dengan pengesahan pemakaian yang di sah kan oleh disnaker, karena mata uji dan referensinya berbeda,
    thanks

    BalasHapus
  11. Kepada Semua.... Terima kasih sudah membaca dan memberikan komentar di blog ini, Semoga bisa bermanfaat...

    Salam

    BalasHapus
  12. Kepada Pak Ardison , saya sangat berterima kasih atas blog ini. Yang saya ingin tanyakan , saya kerja di salah satu Perusahaan Sawit di daerah Sumatera selatan yang memiliki 2 buah PLTA Kisaran 2000 KVA dan 1200 KVA, Serta genset 500 KVA dan 275 KVA . Harga dari untuk mendapatkan SLOnya sangatlah besar. 2 buah PLTA 2000 KVA DAN 1200 KVA = Rp.24jt , Dan Genset 500 KVA + 275 KVA = 20jt . Dan di kenakan Laporan Uji Laik , Witnessing & Sertifikat sebesar Rp.35jt. harga yang sangat luar biasa menurut kami. Apakah dari Dinas Ketenagalistrikan ada harga yang sebenarnya ? Harga ini saya dapat dari salah satu Instansi yang memiliki Sertifikat untuk biaya SLO.

    Apakah disini kami harus memakai jasa dari Instansi Swasta ? Apakah Instansi Pemda ketenagalistrikan tidak dapat mengeluarkan SLO ?

    Itu saja pertanyaan saya. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth Bpk Kennedy
      Untuk harga sertifikasi Laik Operasi memang tidak ada penetapan, karena variabelnya sangat tergantung kondisi obyek laik operasi. Misal utk melakukan sertifikasi laik operasi pada genset di mal tentu berbeda dengan sertifikasi laik operasi di daerah perdesaan yang, misal PLTMH di daerah terpencil. Sehingga harga Sertifikasi laik operasi ditentukan dengan kesepakatan antara perusahaan penguji dengan pemohon Sertifikat Laik Operasi(SLO). Tetapi untuk referensi range harga bisa menghubungi dinas terkait. Demikian

      Hapus
    2. kenapa utk harga pengurusan SLO tidak distandarkan saja,..
      dan dishare ke khalayak.agar tidak timbul adanya kecurigaan permaianan harga dikalangan tertentu.
      Yang saya masih bingung peraturan harus menggunakan SLO dan ada penerbitnya tapi kenapa harga tidak ada standarnya

      Hapus
  13. Mau nanya pak..batasan genset yg harus di sertifikasi brp kva & aturan perundangannya dmn? Tks

    BalasHapus
  14. selamat siang pak.
    kami dari PPILN Lembaga Inspeksi Teknik-Tegangan Rendah (LIT-TR).
    ada pelanggan kami yang menanyakan pengurusan perpanjang SLO untuk daya 10500 kVA dan 1385 kVA.
    beliau menanyakan :
    persyaratannya bagaimana, waktunya berapa lama, dan harganya berapa.
    kalu tidak keberatan kami boleh minta contact person nya pa, trimakasih.

    BalasHapus
  15. Mas Yadi ykh,
    terima kasih sudah masuk di blog kami, menurut undang-undang no 30 tahun 2009, PP No. 14 tahun 2012, dan Permen ESDM No. 05 tahun 2014, Genset atau instalasi pembangkit yang wajib di sertifikasi dibunyikan "setiap instalasi' alias belum ada batasan minimum, namun dibeberapa daerah sudah ada yang membatasi kapasitas yang wajib SLO yakni 200kVA ketas.


    Sementara untuk "Izin Operasi" sudah diatur dalam Permen ESDM No. 29 Tahun 2012, tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi.

    Pada Permen tersebut disebutkan :
    - 200 kVA keatas Wajib Berizin operasi
    - 25 kVA - 200 kVA Wajib terdaftar
    - dibawah 25 kVA Cukup dilaporkan saja,

    Selengkapnya Undang-Undang, PP, Permen ESDM yang berhubungan dengan ketenagalistrikan dapat di download pada bagian kanan bawah blog ini...thanks..

    BalasHapus
  16. Pak Agung Sopian ykh.
    Untuk pengurusan perpanjang SLO instalasi TR daya diatas 197 kVA, bisa menghubungi Lembaga Insapeksi Teknik (LIT) yang sudah mendapat penunjukan dari Ditjen Ketenagalistrikan (DJK) atau LIT yang sudah terakredistasi oleh kementerian ESDM, mengenai persyaratannya bisa dilihat di Permen ESDM No. 05 tahun 2014, sedangkan untuk biaya SLO bisa ditanyakan langsung ke Perusahaan LIT tersebut,

    Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,
    No. Hp saya 081371328616

    BalasHapus
  17. Kepada Yth Bpk Ardison ST

    Saya menanyakan tentang proteksi Katodik. Di projek pembangkit kita proteksi katodik dipasang hanya dipasang pada pipa gas yang ditanam bawah tanah. Apakah hal itu sudah mencukupi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan SLO. terimakasih

    BalasHapus
  18. Untuk di Pembangkit Listrik biasanya atau kebanyakan, pemasangan Proteksi Katodik memang demikian Pak, boleh dikatakan hampir tidak pernah kita jumpai proteksi katodik yang dipasang di peralatan utama pembangkit (Turbin, Engine, Generator, trafo, switchgear).

    Jadi, biasanya dengan memasang proteksi katodik di pipa gas tersebut sudah cukup syarat untuk untuk item test Pemeriksaan Katodik, tetapi belum bisa dinyatakan Laik Operasi sebelum item test yang lain dipastikan Laik Operasi.... :-)

    Untuk Mata Uji Ini...Sudah ada rancangan perubahan Permen ESDM No. 05 Tahun 2014 tersebut (khusus Mata Uji) item tes tersebut akan diganti menjadi Pemeriksaan Pencegahan Terjadinya Korosif.

    Thanks

    BalasHapus
  19. Yth. Pak Ardison

    Boleh tau contoh2 dokumen SLO Pembangkit Pak?

    Thanks
    Arga

    BalasHapus
  20. Saya mau Tanya untuk daya 240kva biaya SLOnya berapa ya ?
    Basa info ke saya ke 081210479764 evan

    BalasHapus
  21. mohon masukan, berapa kva maksimal kapasitas genset yang harus ada ijin SLO, apa saja syarat pembuatan, berapa biaya pembuatan ijin tersebut? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau untuk izin yang diterbitkan pemerintah sesuai kewenangannya adalah sbb:
      0 - 25 kV : hanya dilaporkan saja
      25 - 200 kVA : Terdaftar
      diatas 200 kVA : Izin Operasi


      sedangkan SLO yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik (LIT) yang terakreditasi, sampai saat ini masih belum ada batas minimum kVAnya, di undang-undang masih berbunyi SETIAP.... thanks

      Hapus
  22. mohon masukan, berapa kva maksimal kapasitas genset yang harus ada ijin SLO, apa saja syarat pembuatan, berapa biaya pembuatan ijin tersebut? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk SLO batas kapasitas Max dan minimum belum diatur, Bunyi Undang-Undangnya SETIAP....

      Thanks

      Hapus
  23. SLO..intinya cari duit..
    walaupun sudah SLO, blm tentu sesuai std SNI. kalo ada duit...semua bisa diatur.... yang setuju angkat kaki..=-F

    BalasHapus
    Balasan
    1. SLO tujuannya untuk menciptakan instalasi yang Aman, andal dan Akrab Lingkungan,
      SLO diterbitkan setelah melalui uji laik operasi, jika instalasi tidak lolos uji laik operasi maka TIDAK AKAN DITERBITKAN SLO, Thanks

      Hapus
  24. saya ingin menanyakan bagaimana cara pengurusan SLO untuk Genset dan Trafo di dalam gedung untuk pembangkit sendiri (tidak dijual ke konsumen lain di luar gedung) dan syarat yang dibutuhkan serta biayayang dibutuhkan berapa standartnya?mohon jika ada yang tahu dan pernah tolong di jawab secepatnya.terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. SLO genset merupakan SLO Pembangkit, sedangkan Trafo di Gedung merupakan SLO instalasi pemanfaatan TM... syarat yang dibutuhkan dapat dilihat di PERMEN ESDM no 10 tahun 2016,dibawah ya,,, thanks

      Hapus
  25. Permisi pak,
    saya mau nanya,

    Bagaimana cara SLO geset dengan kapassitas kecil (20 - 100 kVA) ? Apakah ada perbedaan cara dengan genset yang kapasitas sedang (500 - 2000) ?

    Mohon pencerahanya pak.
    Trimakasih.

    Salam,
    SCI PLG

    BalasHapus
  26. Pelaksanaannya sama sesuai mata uji laik operasi yang tertera di PERMEN ESDM no 10 Tahun 2016, huruf C

    BalasHapus
  27. Pengeluaran SLO apa mmg harus diperiksa instalasinya oleh badan yg terdfte oleh dirjen? Trims

    BalasHapus
  28. Bu Noviana,
    Iya benar Bu....
    Referensinya adalah Permen ESDM no 10 tahun 2016

    BalasHapus
  29. Pak mau nanya, kami baru saja melakukan renovasi rumah dinas, apa kah renov jg hrs mengurus SLO. Kmren kami cm migrasi ke prabayar.

    BalasHapus
  30. Pak, untuk pemasangan Dan pengadaan unit genset kapasitas 2*400kva Kira" brpa biaya untuk buat ijin depnaker + SLO???thanks

    BalasHapus
  31. @Pak Akhmad Muammar,
    Sesuai UU no 30 tahun 2009, berbunyi setiap instalasi listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO Pak, untuk instalasi Pemanfaatan TR bisa menghubungi KONSUIL, P2ILN atau JASERINDO.

    Thanks

    BalasHapus
  32. @Pak Sutrisno,
    Permohonan harga penawaran Akte Izin Pemakaian (DISNAKER) dan SLO bisa di email ke ardison@sucofindo.co.id
    untuk info saja, dibeberapa lokasi untuk Disnaker sudah ditiadakan karena sudah ikut SLO, thanks

    BalasHapus
  33. selamat siang pak ini saya mau nanyak saya mau buat gerai dayatuk pemasangan listrik sm slo nya kek mn caranya???

    BalasHapus
    Balasan
    1. pemasangannya silakan bapak menghubungi Kontaktor Listrik yang berada disekitar bapak, direkomendasikan yang sudah tergabung dengan asosiasi kontraktor listrik

      Untuk SLO, Bapak bisa menghubungi LIT TR (Lembaga inspeksi Teknik Tegangan Rendah) sperti KONSUIL, PPILN, dll

      Hapus
  34. Pak ardison, jika kita mengajujan slo untuk meain diesel apakah boleh slo yg diajukan untuk mesin gas? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semangat Pagi Pak Teguh,
      sesuai klasifikasinya saat ini,
      Pembangkit Listrik yang menggunakan piston berbahan bakar Solar dinamakan PLTD, sedangkan yang berbagan bakar gas dinamakan PLTMG,

      Jadi, Jika dia PLTD ya ajukan SLO untuk PLTD,
      Jika dia PLTMG (Mesin Gas) ajukan SLO PLTMG.
      karena di mata uji laik operasi Permen ESDM no 10 tahun 2016, terpisah mata ujinya antara PLTD dengan PLTMG

      Thanks

      Hapus
  35. Pak ardison, jika kita mengajujan slo untuk meain diesel apakah boleh slo yg diajukan untuk mesin gas? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mesin Gas = PLTMG, prinsipnya sama dengan PLTD hanya bahan bakarnya menggunakan gas,
      Sebaiknya diajukan sesuai aktual..
      PLTD atau PLTMG

      Hapus
  36. Malam pak saya mau tanya, di perusahaan kami, sudah terpasang genset (500 kva), namunndari pihak penyedia genset hanya mau mengurusi ijin pemakaian / penggunaan dari Dusnaker Pemprov setempat, dengan alasan itu sama dengan SLO.nah yang saya mau tanyakan apakah perbedaan dari ijin pemakaian / penggunaan dari pemprov, dan SLO dari Kementerian eSDM...apakah fungsinya sama?apa harus punya keduanya?

    BalasHapus
  37. Genset di rumah sakit kami 150 kva. Ke instansi mana kami harus mendaftarkannya
    Terima kasih

    BalasHapus
  38. Genset di rumah sakit kami 150 kva. Ke instansi mana kami harus mendaftarkannya
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. dear pa andris,

      Kalau boleh saya sarankan bisa melalui PT.SUCOFINDO(Persero)

      Best Regards

      Hapus
  39. Siang Pak Ardison,, genset diperusahaan saya 80 kva..apakah perlu SLO

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sesuai edaran dari DJK terakhir, tidak wajib SLO, tapi kalau mau si SLO lebih bagus

      Hapus
  40. di himbau kepada semua jasa sertifikasi laik operasi untuk uji laik operasi agar di buat sosialiasi secara terpadu sehingga dapat di ketahui dan dapat di pahami oleh pengguna instalasi yang harus/wajib memiliki sertifikat laik oerasi.

    BalasHapus
  41. untuk pengurusan IO dan SLO kemana ya bapak-bapak

    BalasHapus
    Balasan
    1. IO di BPST provinsi masing masing, SLO ke LIT terakresitasi

      Hapus
  42. Slo genset siapa yang mengeluarkan? Kl LIT terakreditasi, maka lembaga tersebut yang mengeluarkan slo, apabila lembaga tersebut blm terakreditasi dan masih penunjukkan oleh pemda setempat, siapa yang mengeluarkan slo genset nya?

    BalasHapus
  43. pak boleh minta cp nya untuk permohonan sph slo genset sebanyak 4 unit @2275 kva. kalau sertifikat dari depnaker sudah ada.

    BalasHapus
  44. Selamat pagi Pak Ardison, mohon pencerahannya. Apabila kami sudah mengantongi SLO untuk PLTD dan PLTU dengan Izin Operasi dan SLO tersebut masih berlaku, apakah ketika akan mengajukan IUPTL untuk pembangkit-pembangkit yang sama namun berbeda pemilik, nanti pemilik baru harus mengulang perolehan SLOnya? Terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masih berlaku sampai masa berlakunya habis walaupun ada pergantian pemilik...

      Hapus
  45. ijin konsul bisa minta alamat email pak..mhn ijin...

    BalasHapus
  46. yang butuh bank garansi dan surety bond.hub saya.08119104042

    BalasHapus
  47. Mohon pencerahan, pak.
    mengenai pengurusan ijin Genset 100 KVA di Surabaya.
    Formulir Surat Permohonan Keterangan Terdaftar untuk Generator 25 KVA-200 KVA dari P2T Jawa Timur butir 2.d Persyaratan Teknis meminta: Sertifikat Laik Operasi (SLO)
    Sedangkan, peraturan yg lebih tinggi, PerMen ESDM 35/2013 Lampiran IV mengenai Surat Permohonan Keterangan Terdaftar, kelengkapan dokumen pengajuan, Butir 2. Data Teknis tidak mensyaratkan SLO.

    Yang saya baca, SLO diwajibkan untuk Generator yang kapasitasnya lebih dari 200 KVA

    Bagaimana solusi nya?
    Terimakasih.

    Gunawan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Izin operasi ataupun Terdaftar atau dilaporkan merupakan 2 hal yang berbeda dengan SLO, saat ini sudah ada edaran untuk genset dibawah 200 kVA yang control panel dan colokannya menjadi satu bagian tidak wajib SLO

      Hapus
  48. Nice information and updates. Really i like it and everyday am visiting your site..
    control pannels

    BalasHapus
  49. Photo hasil ULO PT.Incasi dak ado yo Bos....heheh

    BalasHapus
  50. Selamat siang Pak Ardison

    terima kasih atas info nya.

    saya mau tanya jika genset 0-20KVA hanya di laporkan.

    bisa di infokan ke saya pak bagaimana cara melaporkan jika saya punya genset 20KVA.

    Sebelumnya terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di Dinas ESDM provinsi masing masing pak

      Hapus
  51. Apa apa saja syarat untuk laporan terkait kapasitas di bawah 25 kva?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Syaratnya bisa di tanya ke ESDM provinsi masing masing pak
      Tks

      Hapus
  52. Utk SLO Trafo ke mana yaa??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ke LIT Terakteditas Bos, bisa hubungi kami via phone diatas

      Hapus
  53. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

    BalasHapus
  54. MAU TANYA UNTUK MENGURUS LEGALITAS INSTALASI LISTRIK USUSNYA KEMANA

    BalasHapus
  55. Casino Sites: The Best Casino Sites & Bonus Offers in the UK
    We've assembled a list of the UK's 토큰 룰렛 best 스트립 포커 online 블랙 잭 무기 casinos that offer 포커 테이블 a range of slots, live dealer 가상 화폐 란 games, and more.

    BalasHapus